PT SSE Surati Seskab Teddy Indra Wijaya, Minta Atensi Sengketa dengan Inalum – Sinarsergai
Daerah

PT SSE Surati Seskab Teddy Indra Wijaya, Minta Atensi Sengketa dengan Inalum

×

PT SSE Surati Seskab Teddy Indra Wijaya, Minta Atensi Sengketa dengan Inalum

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Sinarsergai.com — PT Surya Sakti Engineering (SSE) mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait sengketa pengadaan suku cadang dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Direktur PT SSE Halomoan H mengatakan, surat tersebut ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet agar pemerintah pusat mengetahui persoalan yang dihadapi perusahaannya selama lebih dari dua tahun terakhir. Ia berharap ada perhatian dari lingkaran Istana untuk mendorong penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.

“Saya menembuskan surat ke Pak Teddy agar beliau mengetahui kondisi yang dialami PT SSE. Harapannya ada atensi hingga ke Presiden,” kata Halomoan di Medan, Senin, 19 Januari 2026.

Selain kepada Sekretaris Kabinet, surat permohonan perlindungan hukum itu juga ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN Dony Oskaria. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Komisi VI DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam surat itu, PT SSE meminta kepastian pembayaran dan transparansi proses pengadaan suku cadang di PT Inalum. Halomoan menyebut, perusahaannya telah memasok sejumlah suku cadang sejak 2023, namun hingga kini belum mendapat kejelasan terkait penerimaan maupun pembayaran dari pihak Inalum.

Sengketa bermula dari penolakan Inalum terhadap suku cadang yang disuplai PT SSE dengan alasan perbedaan merek. PT SSE menyatakan telah menjelaskan sejak awal bahwa divisi hoist merek Meidensha telah dialihkan kepada Kito Corporation sejak 2010, berdasarkan keterangan resmi dari Meidensha Corporation Jepang.

Namun, menurut Halomoan, pada Januari 2025 Inalum justru menerima 64 unit brake shoe bermerek Meidensha dari vendor lain. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi prosedur penerimaan barang di internal Inalum.

PT SSE menilai situasi itu berpotensi bertentangan dengan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permohonan perlindungan hukum juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan badan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *