TANGERANG, Sinarsergai.com-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari tahapan pembinaan dan penilaian terhadap warga binaan (22/01). Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 25 orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif untuk diusulkan dalam program integrasi.
Sidang TPP dilaksanakan sebagai forum evaluasi yang bertujuan untuk menilai kelayakan warga binaan secara komprehensif dan objektif, meliputi aspek perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta progres pembinaan selama menjalani masa pidana.
Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Rutan Kelas I Tangerang. Penilaian dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur pengamanan dalam menilai kepatuhan terhadap tata tertib (KPR), unsur Pembinaan (BHPT) dalam melihat perkembangan pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta unsur Administrasi (Adper) untuk memastikan tidak adanya pidana lain yang menjerat warga binaan tersebut.
Pelaksanaan Sidang TPP ini sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), khususnya dalam upaya mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding di lingkungan pemasyarakatan melalui optimalisasi pemberian hak integrasi kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam menyampaikan bahwa kegiatan Sidang TPP merupakan bentuk tindak lanjut dari proses usulan program integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Program integrasi tersebut merupakan hak seluruh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sidang TPP menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan program integrasi benar-benar layak, baik dari sisi perilaku, kepatuhan, maupun kesiapan untuk kembali ke masyarakat,” tegas Irhamuddin.













