Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 : Asal Usul Tanah Eks HGU PT DMK Adalah Hak Pengelolaan Diperuntukan Tambak Bukan Kebun Kelapa Sawit – Sinarsergai
Daerah

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 : Asal Usul Tanah Eks HGU PT DMK Adalah Hak Pengelolaan Diperuntukan Tambak Bukan Kebun Kelapa Sawit

×

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 : Asal Usul Tanah Eks HGU PT DMK Adalah Hak Pengelolaan Diperuntukan Tambak Bukan Kebun Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Tambak Udang berubah menjadi Kebun Kelapa Sawit diduga dilakukan oleh PT DMK

 

SERGAI,Sinarsergai.com – Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Deli Mina Tirta Karya (DMK) dengan Sertifikat Nomor 1 tahun 1992 seluas 499,2 hektar  dikeluarkan oleh BPN Pusat melalui Surat Keputusan Nomor 2/HGU/BPN/90 tentang Pemberian Hak Guna Usaha.

Dalam Sertifikat Nomor 1 tahun 1992 tersebut dituliskan bahwa masa berakhir atau berlakunya HGU tersebut pada tanggal 31 Desember 2017. HGU itu diperuntukan untuk Tambak Udang bukan Kebun Kelapa Sawit. Namun lahan HGU yang dikelola oleh PT DMK mulai tahun 1992 hingga tahun 1998,Cuma berhasil menajdi Tambak Udang seluas 96 hektar untuk 48 Kelompok, dengan ketentuan setiap kelompok 2 hektar. Sedangkan 80 kelompok lagi gagal total untuk diajdikan Tambak Udang.

Setelah berhasil dijadikan tambak Udang sebanyak 96 hektar, karena dari 48 dan dibiayai dengan ketentuan pinjaman kredit dari Bank Bukopin dan bantuan uang tunai itu dicairkan melalui PT DMK. Usaha Tambak Udang tersebut tidak bertahan lama dikelola oleh 48 Kelompok, karena setiap panen tidak membuahkan hasil yang baik.

Tepat pada tahun 1998, tiba-tiba Negara Indonesia dilanda krisis moneter sehingga PT DMK selaku Inti dan Bapak angkat dari 128 kelompok saat itu tidak lagi mampu memberikan bantuan, Bank Bukopin tidak memberikan pinjaman kredit disebabkan hutang kala itu masih banyak dan belum dilunasi. Oleh karena tidak ada lagi, 48 kelompok mengalami hambatan mengelola Tambak Udang karena tidak ada modal.

Diperkirakan pada tahun 2003 dilakuakn negosiasi oleh pihak PT DMK dengan 48 kelompok untuk diganti rugi dan negosiasi itu membuahkan hasil dan disetujui oleh 47 kelompok, tapi satu kelompok menolak ganti rugi disebabkan nilai rupiah ganti rugi kala itu saat rendah alias murah sekali.

Setelah disepakati, maka lahan selaus 94 hektar yang selama ini dikelola 47 kelompok secara ditanami Kelapa Sawit. Sedangkan 2 hektar yang dikelola oleh Ketua Kelompok bernama Maji masih tetap Tambak Udang. Namun berjalan tahun berganti tahun, lama-lama kolam Tambak Udang Maji secara bertahap berubah menjadi Kebun Kelapa Sawit, meskipun kala itu mendapatkan pernolakan keras dari ketua Kelompok Maji yang bertempat tinggal di Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *