ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menegaskan bahwa keputusan terkait polemik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Aceh Timur telah bersifat final. Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh ajakan aksi demonstrasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Penegasan tersebut merupakan hasil audiensi antara masyarakat dengan DPRK Aceh Timur yang digelar di Aula DPRK Aceh Timur. Audiensi dihadiri oleh perwakilan masyarakat, unsur Forkopimda (Muspida), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinas terkait. Jumat 30/1/2026
Dalam pertemuan itu, DPRK membahas tuntutan masyarakat terkait sengketa lahan dan permintaan pengukuran ulang HGU milik PT Parama Agro Sejahtera dan PT Buldora. DPRK menyepakati bahwa pengukuran ulang akan dilakukan setelah status bencana resmi dicabut.
Koordinator masyarakat, Muhammad Arif, yang selama ini memperjuangkan hak desa-desa yang bersengketa dengan perusahaan pemegang HGU, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audiensi terdapat dugaan penguasaan lahan di luar izin HGU oleh dua perusahaan tersebut dengan luas mencapai sekitar 3.500 hektare.
“Persoalan ini adalah konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, bukan dengan tekanan aksi di jalan,” tegas Muhammad Arif.
DPRK Aceh Timur menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan data, hasil pengukuran resmi, serta koordinasi lintas instansi.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan mempercayakan proses penyelesaian kepada lembaga berwenang demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Aceh Timur.
Zainal













