SERGAI,Sinarsergai.com – Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, seluas 499,2 hektar dengan Nomor Sertifikat 01 tahun 1992, yang saat ini masih berstatus sengketa mulai dari tahun 1999 hingga tahun 2026 dengan Petani Plasma Kelompok 80. Tanah Eks HGU itu juga kini berstatus terindikasi terlantar.
Tanah itu asal usulnya adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat kepada Departemen Pertanian dengan Nomor : 71/HPL/BPN/90 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Departemen Pertanian seluas 499,2 hektar, berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang, ditetapkan pada tanggal 20 Maret 1990 dengan Nomor : 07/04/1990 dan diuraikan dalam Peta Situasi.
Selanjutnya, HPL tersebut ditingkatkan menjadi HGU (Hak GunaUsaha) atas nama PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) melalui Keuputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Nomor : 02/HGU/BPN/92 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Deli Mina Tirta Karya di Kabupaten Deli Serdang dalam rangka Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) pada tanggal 06 Februari 1992, dengan Sertifikat Nomor 1 tahun 1992 berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Masih penjelasan Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari didampingi Sekretaris Arifin, S.Pd, dan Bendahara tatang Ariandi, Minggu (1/2/2026) usai rapat dilaksanakan di Desa Pekan Tanjung Beringin, bahwa dalam Diktum Pertama Keputusan BPN Pusat tentang Pemberian Hak Guna Usaha ditegaskan pada huruf (a). Penerima Hak Guna Usaha bersedia melepaskan 80 persen dari areal HGU, untuk dijadikan areal plasma dan dikonversi menjadi Hak milik kepada petani plasma dalam jangka waktu dua tahun, atau setelah Tambak Plasma mencapai target produksi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian.













