Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Kejanggalan Pengadaan Suku Cadang di Inalum – Sinarsergai
Nasional

Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Kejanggalan Pengadaan Suku Cadang di Inalum

×

Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Kejanggalan Pengadaan Suku Cadang di Inalum

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Sinarsergai.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun tangan menyelidiki pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)dan proses proses pencurian sparepart yang dilakukan vendor binaan selama ini. Permintaan ini disampaikan manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) yang mengklaim menemukan dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan di perusahaan badan usaha milik negara tersebut.

Direktur PT SSE Halomoan H. mengatakan pihaknya siap membuka fakta terkait dugaan permainan dalam pengadaan suku cadang di Inalum. Ia menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum dan mengungkap persoalan yang dinilai tidak semata sengketa bisnis.

“Ini bukan hanya soal sengketa pengadaan suku cadang antara SSE dan Inalum yang belum menemukan titik temu, tetapi menyangkut penegakan supremasi hukum,” kata Halomoan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 07 Februari 2026.

Halomoan menyatakan keyakinannya bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan keuangan negara.

Persoalan ini, menurut Halomoan, bermula dari penolakan Inalum terhadap suku cadangnya yang dikirim SSE. Padahal, Inalum mengakui barang tersebut berasal dari pabrikan Meidensha, Jepang.

Inalum menolak barang dengan alasan tidak tercantumnya merek Meidensha pada fisik suku cadang. Alasan ini dipersoalkan SSE sebagai vendor resmi, yang menilai penolakan tersebut tidak memiliki dasar teknis maupun administratif yang jelas, hal seperti ini akan melukai hati nurani rakyat NKRI karna sebagai pemegang saham mutlak.

Halomoan menjelaskan terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang.

Dalam kartu inspeksi yang diterbitkan Inalum, suku cadang tersebut tercatat bermerek Meidensha. Namun, pada pemeriksaan fisik, barang tidak mencantumkan logo atau Merk Meidensha sebagaimana tercantum dalam dokumen Kartu Inspeksi yang dicetakkan oleh INALUM ada tertera Merk Meidensha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *