MEDAN, Sinarsergai.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana penganiayaan dengan pendekatan keadilan restorative dari Kejaksaan Negeri Simalungun.
Restiratif Justice dilakukan setelah melalui gelar perkara/ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan restorative justice yang dilaksanakan melalui sambungan zoom meeting dari lantai II Kejati Sumatera Utara, Senin (09/02/2026).
Pada kegiatan itu, Kajati sumut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, Asisten Pidana Umum Jusrist Preciselly, SH.,MH bersama jajaran pejabat struktural bidang pidana umum menerima paparan kronologi dari tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungu.
Dimana diketahui bahwa pada hari Sabtu 26 Juli 2025, di Huta X Nagori Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, korban Lagini saat bersama dengan Tersangka Rainim Sinaga menghadiri hajatan.
Saat acara adat manortor tersangka tersinggung karena tidak di ajak dalam kegiatan itu, sehingga saat selesai acara, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban merasa kesakitan.
Atas peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada kepolisian, sehingga terhadap tersangka di jerat dengan melanggar pasal 351 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 jo Pasal 466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alasan Penerapan Restoratif Justice
Bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya serta dengan kesadaran sendiri telah meminta maaf kepada korban dihadapan keluarganya, kemudian Jaksa mempertimbangkan alasan kemanusiaan dimana tersangka berstatus ibu rumah tangga bagi anak anaknya dan sekaligus sebagai nenek bagi cucu nya yang tanggal bersama mereka.
Kemudian diketahui tersangka dan korban telah sepakat berdamai serta akan mempererat jalinan silaturahmi setelah selesainya proses perdamaian tersebut.
(R-15)













