Gemapronadi Desak Pemindahan Hilda Mimi ke Nusakambangan, Koin Bar Kembali Disorot – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Gemapronadi Desak Pemindahan Hilda Mimi ke Nusakambangan, Koin Bar Kembali Disorot

×

Gemapronadi Desak Pemindahan Hilda Mimi ke Nusakambangan, Koin Bar Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR,Sinarsergai.com – Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (Gemapronadi), Zulfikar Efendi,Senin (9/2/2026), mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk segera memindahkan terpidana kasus narkotika, Hilda Dame Ulina Pangaribuan alias Hilda Mimi, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Langkah tersebut dinilai penting dan strategis guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang diduga masih beririsan dengan jaringan tempat hiburan malam Koin Bar yang terletak di Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Menurut Ketua Gemapronadi, penempatan Hilda di lembaga pemasyarakatan umum berpotensi membuka ruang komunikasi dan pengaruh terhadap jaringan lama yang mungkin saja belum sepenuhnya terungkap. Nusakambangan dipandang sebagai simbol ketegasan negara dalam menangani kejahatan narkotika kelas berat, sekaligus sebagai langkah konkret untuk menutup peluang intervensi, koordinasi, maupun pengendalian jaringan dari balik jeruji besi.

Zulfikar menilai, perkara yang menjerat Hilda Mimi tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata. Ia menyebut, kasus tersebut merupakan bagian dari pola sistematis peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai titik distribusi. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara luar biasa dan terukur, termasuk penempatan terpidana di lapas berpengamanan tinggi agar kendali jaringan benar-benar terputus.

Sebagai kilas balik, Hilda Dame Ulina Pangaribuan alias Mimi diketahui merupakan figur penting dalam pengelolaan Koin Bar dan pernah diproses hukum atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan pil erimin (H5). Dalam putusan pengadilan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dan dijatuhi hukuman pidana penjara dalam jangka waktu panjang.

Namun demikian, Ketua Gemapronadi menegaskan bahwa vonis pengadilan beberapa waktu yang lalu bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Yang lebih krusial, kata Zulfikar, adalah memastikan tidak ada sisa-sisa jaringan yang masih bergerak di lapangan. Terlebih, belakangan ini Koin Bar yang kini dikelola adiknya Lidya Putri Pangaribuan kembali diterpa isu maraknya peredaran pil ekstasi ditempat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *