DELISERDANG, Sinarsergai.com — Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Deli Serdang, Sularno, SH, meminta warga yang bermukim maupun menggarap lahan milik Pengurus Besar (PB) Al Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, agar menghormati dan mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pernyataan tersebut disampaikan Sularno kepada wartawan, Rabu (28/1/2026), menyikapi masih berlarutnya persoalan eksekusi lahan Al Washliyah seluas 32 hektar yang telah diputus Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai milik sah PB Al Washliyah.
“Saya tentu sangat mendukung keputusan inkrah Mahkamah Agung terkait lahan Al Washliyah di Desa Helvetia. Putusan itu merupakan keputusan hukum tertinggi di negara kita dan harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Sularno.
Ia menegaskan, sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, setiap warga negara berkewajiban menaati putusan pengadilan, terlebih putusan tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum.
Menurut Sularno, penundaan eksekusi yang telah terjadi beberapa kali justru berpotensi menimbulkan kerawanan sosial apabila tidak disikapi dengan kedewasaan dan kesadaran hukum dari seluruh pihak.
“Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada masyarakat Desa Helvetia, baik yang berada di atas lahan tersebut maupun yang menggarapnya, agar bersikap proaktif dan bijak dalam menanggapi putusan hukum yang sudah inkrah. Menghormati hukum adalah fondasi utama menjaga ketertiban dan stabilitas sosial,” katanya.
Sularno juga menilai bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting di tengah masyarakat. FKDM, kata dia, memiliki kepentingan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Sebelum itu, kuasa hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher, SH, dalam keterangan terpisah sebelumnya menegaskan bahwa lahan seluas 32 hektar di Pasar IV, Desa Helvetia, telah diperoleh PB Al Washliyah melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan, serta telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, status lahan tersebut berawal dari keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2002 yang menyatakan Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang. Selanjutnya, PB Al Washliyah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah, termasuk memperoleh persetujuan instansi terkait dan menyelesaikan pembayaran lahan kepada PTPN II.
Proses hukum atas lahan tersebut juga sempat digugat oleh kelompok lain, namun Mahkamah Agung melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menegaskan bahwa PB Al Washliyah merupakan pemilik sah lahan dimaksud.
Ade Zainab mengimbau agar tidak ada lagi upaya menghalang-halangi proses eksekusi maupun tindakan provokatif yang dapat menyalahi hukum.
Pihaknya, kata dia, telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya pernyataan Ketua FKDM Deli Serdang, diharapkan seluruh pihak dapat menempatkan supremasi hukum sebagai rujukan utama, sekaligus menjaga kondusivitas daerah dalam menyikapi penyelesaian sengketa lahan yang telah diputus secara final oleh lembaga peradilan (r)













