MEDAN,Sinarsergai.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Firman Iman Daeli, terkait kasus perselingkuhan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Anggota KPU Sumatera Utara, Robby Effendy, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi keputusan melalui KPU RI sebelum menindaklanjuti proses administratif.
“Kita menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI. Surat keputusan DKPP akan diserahkan ke KPU RI, baru kemudian ditindaklanjuti,” kata Robby Effendy saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Robby yang menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut menjelaskan, setelah keputusan resmi diterima, KPU akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan di KPU Nias Barat.
Dia juga mengingatkan seluruh jajaran KPU di Sumatera Utara untuk menjaga integritas dan marwah lembaga.
“Seluruh anggota KPU di Sumut diminta menjaga perilaku. Kita sudah disumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan amar putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025 yang menyatakan Firman terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi saat membacakan putusan dalam sidang DKPP di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Firman terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan berdasarkan keterangan dari Polres Nias dalam sidang pemeriksaan tertutup pada 21 Januari 2026.
DKPP juga menyebut Firman sempat dipergoki istrinya berada di kamar perempuan yang diduga selingkuhannya.
Atas perbuatannya, Firman dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, seorang pejabat harus memiliki integritas dan moral yang baik serta menjunjung tinggi kode etik.













