JAKARTA, Sinarsergai.com-10 Februari 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan pada Bidang Tata Kelola Keimigrasian di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 10–12 Februari 2026. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari 18 kementerian/lembaga untuk memperkuat tata kelola Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serta penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bagian dari agenda strategis perlindungan kedaulatan negara dan keselamatan warga.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, dalam laporan pembukaannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai wadah sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam penanganan isu PLBN dan TPPO.
“Pertemuan ini menjadi pembuka jalannya perumusan rekomendasi kebijakan yang komprehensif di bidang tata kelola keimigrasian, saya juga mengapresiasi semangat seluruh Kementerian/ Lembaga yang hari ini telah berkenan hadir,” ujar Asdep Brahmantyo.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama, dalam keynote speech sekaligus pembukaan resmi kegiatan menegaskan bahwa isu optimalisasi PLBN dan penegakan hukum TPPO merupakan cerminan kehadiran negara di garis terdepan. Ia menekankan pentingnya pembaruan Border Crossing Agreement (BCA) Indonesia–Malaysia sebagai living document yang dapat disesuaikan melalui konsultasi bilateral, mengingat masih terdapat PLBN yang belum beroperasi optimal akibat perbedaan persepsi batas wilayah dan ketidaktercantuman dalam BCA 2023.
“Perkembangan TPPO sebagai kejahatan transnasional terorganisir yang kini bertransformasi ke model kriminalitas berbasis pusat penipuan siber harus kita perhatikan. Pengawasan tidak lagi cukup bertumpu pada pemeriksaan dokumen, melainkan harus beralih pada pendekatan analitis berbasis profil risiko, indikator red flags, serta integrasi Satu Data Nasional guna memutus jaringan pelaku hingga lintas negara,” ujar Sandi.













