SAMOSIR,Sinarsergai.com – Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menegaskan penguatan perlindungan terhadap kerja pers dalam koridor Undang-Undang Pers.
Penegasan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk perlindungan jurnalis pasca putusan MK yang digelar di Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Pangururan. Kegiatan tersebut diprakarsai Warkop Jurnalis Samosir dan dihadiri unsur wartawan, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
Pahami Secara Menyeluruh Sebelum Ambil Langkah Hukum
Kejari Samosir diwakili Jaksa Fungsional Intelijen, Frans Barimbing, Jum’at (13/2/2026), memaparkan pentingnya kehati-hatian dan pemahaman komprehensif sebelum mengambil langkah hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan pemberitaan.
“Pada prinsipnya kami mengikuti apa yang telah diputuskan MK. Jika perkara berkaitan dengan karya jurnalistik, harus dipahami secara utuh konteksnya, prosesnya, serta mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak setiap keberatan terhadap pemberitaan otomatis masuk dalam ranah pidana. Aparat penegak hukum harus memastikan terlebih dahulu apakah sengketa tersebut termasuk dalam kategori sengketa pers yang mekanismenya diatur secara khusus.
Restorative Justice sebagai Pendekatan Utama
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, SH., MH., yang tidak dapat hadir karena tugas luar, sebelumnya menyampaikan dukungan terhadap semangat putusan MK dan forum diskusi yang digelar wartawan.
Melalui pernyataannya, Kajari menegaskan bahwa pendekatan hukum ke depan harus lebih mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan, proporsional, dan tidak reaktif.
“Tidak semua sengketa pemberitaan harus berujung pada proses pidana. Kami mengedepankan restorative justice dengan mempertemukan para pihak, membuka ruang klarifikasi, serta mencari solusi yang adil tanpa langsung membawa perkara ke pengadilan,” tegasnya.













