ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bekerjasama dengan komunitas korban tragedi Idi Cut (simpang kuala) mengadakan acara peringatan tragedi Idi Cut dan Ara Kundoe. Acara tersebut dalam bentuk kenduri dan doa untuk korban. Acara berlangsung di lapangan Simpang Kuala Idi Cut, Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur Sabtu 14 Februari 2026.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Aceh, perwakilan Wali Nanggroe, perwakilan kementerian HAM RI diwakili oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Bapak Munafrizal Manan, Ketua KKR Aceh dan Wakil Ketua serta Anggota Komisioner KKR Aceh, Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Aceh, Badan Reintegrasi Aceh, Ketua MAA Prov Aceh, Panglima Laot Aceh, Kasek BRA, Deputi BRA, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek) selalu Wakil ketua Komisi 1 DPRA yang Mewakili Wali Nanggroe Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Dandim Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur dan MPU Aceh Timur, Camat Darul Aman serta perwakilan korban.
Ketua KKR Aceh Masthur Yahya. SH. MHum. CPM menyampaikan bahwa Tragedi Idi Cut–Arakundoe yang terjadi pada 3 Februari 1999 merupakan salah satu peristiwa yang menyisakan duka mendalam dalam sejarah konflik Aceh. Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa dari kalangan warga sipil serta dampak sosial dan psikologis yang berkepanjangan bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Tragedi tersebut menjadi simbol penderitaan masyarakat sipil yang terjebak dalam situasi konflik bersenjata, di mana prinsip-prinsip perlindungan HAM tidak berjalan sebagaimana mestinya pada waktu itu.
Hingga hari ini, luka fisik maupun luka batin akibat Tragedi Idi Cut–Arakundoe masih membekas, baik dalam ingatan keluarga korban maupun dalam memori kolektif masyarakat Aceh. Belum optimalnya pemulihan hak-hak korban menjadikan peringatan tragedi ini sebagai ruang moral yang penting untuk menyuarakan kembali harapan akan keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Ketua panitia Faisal menyampaikan bahwa Peringatan Tragedi Idi Cut–Arakundoe juga memiliki peran strategis dalam merawat ingatan kolektif agar peristiwa kelam di masa lalu tidak dihapus dari kesadaran publik. Ingatan sejarah yang dirawat secara kritis merupakan instrumen penting untuk mencegah keberulangan pelanggaran HAM. Tanpa ingatan dan refleksi, kekerasan berpotensi terulang dalam bentuk dan konteks yang berbeda.













