Wamenko Otto Hasibuan Tekankan Keadilan Restoratif sebagai Pilar Penegakan Hukum Kesehatan – Sinarsergai
DaerahNasional

Wamenko Otto Hasibuan Tekankan Keadilan Restoratif sebagai Pilar Penegakan Hukum Kesehatan

×

Wamenko Otto Hasibuan Tekankan Keadilan Restoratif sebagai Pilar Penegakan Hukum Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Bandung, 14 Februari 2026* – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penegakan hukum kesehatan sebagai bagian dari transformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

 

Hal tersebut disampaikan Otto saat menjadi pembicara dalam kegiatan Simposium dan Workshop Meet The Professors and Friends (Me-Prof) yang diselenggarakan oleh Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Holiday Inn Pasteur Bandung, Sabtu (14/2). Kegiatan ini dihadiri para profesor, dokter spesialis, akademisi, dan tenaga kesehatan sebagai forum ilmiah untuk memperkuat sinergi antara dunia medis dan sistem hukum nasional.

 

Dalam paparannya, Otto menjelaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia telah memasuki babak baru dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Reformasi ini menjadi tonggak penting dalam transformasi hukum pidana nasional, tidak hanya secara simbolis tetapi juga dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum yang lebih adil, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

 

Ia menambahkan bahwa pembaruan KUHP tersebut diikuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang bertujuan memastikan implementasi norma hukum pidana berjalan secara efektif dan terintegrasi.

 

“Reformasi hukum pidana nasional memiliki misi strategis, yaitu dekolonialisasi melalui penggantian regulasi peninggalan kolonial, demokratisasi dengan memperkuat nilai-nilai Pancasila, konsolidasi sistem hukum pidana nasional, serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan norma internasional,” ujar Otto.

 

Otto menegaskan bahwa paradigma baru KUHP nasional mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *