TANGERANG, Sinarsergai.com-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada satu orang warga binaan, pada Kamis (19/3).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat di lingkungan Rutan Kelas I Tangerang.
Mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Teguh Riyanto.
Adapun jumlah warga binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 sebanyak 1 orang, dengan besaran remisi yang diberikan adalah 1 bulan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi khusus Hari Raya Nyepi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Irhamuddin.
Ia juga menegaskan bahwa Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pembinaan secara optimal dalam rangka mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran serta semangat perubahan ke arah yang lebih baik.
Zainal













