BANDA ACEH, Sinarsergai.com-Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menghapus program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melainkan melakukan penertiban dan pendataan ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Hal tersebut di sampaikan pada Kamis 3 April 2026.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan ketidaktepatan dalam distribusi manfaat, di mana masyarakat pada kelompok ekonomi menengah ke atas tetap tercatat sebagai penerima bantuan iuran, meskipun dalam praktiknya mereka jarang memanfaatkan layanan BPJS atau JKA.
“Banyak masyarakat pada desil 7, 8, dan 9 yang secara ekonomi tergolong mampu tidak menggunakan fasilitas BPJS, bahkan cenderung memilih layanan VIP atau membayar mandiri.
Namun, iurannya tetap ditanggung pemerintah. Ini yang sedang kita tertibkan,” ujar Fadhlullah.
Ia menegaskan, langkah ini justru bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok menengah ke bawah, agar akses layanan kesehatan menjadi lebih optimal.
Fadhlullah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak menggiring opini seolah-olah pemerintah menghapus BPJS atau mengabaikan rakyat.
“Ini bukan penghapusan, melainkan penertiban. Justru ini bentuk tanggung jawab pemerintah agar masyarakat yang berhak bisa menikmati layanan kesehatan secara maksimal,” tegasnya.
Terkait klasifikasi kesejahteraan, Fadhlullah menjelaskan bahwa sistem desil yang digunakan mengacu pada data Kementerian Sosial. Desil mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari Desil 1 sebagai kelompok paling tidak mampu hingga Desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.
Penentuan desil didasarkan pada berbagai indikator sosial ekonomi, seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, serta jumlah tanggungan keluarga. Dasar hukum klasifikasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 dan bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).













