Aroma Sampah Resahkan Masyarakat, Ini Penjelasan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir – Sinarsergai
Daerah

Aroma Sampah Resahkan Masyarakat, Ini Penjelasan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir

×

Aroma Sampah Resahkan Masyarakat, Ini Penjelasan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir

Sebarkan artikel ini

 

SAMOSIR,Sinarsergai.com – Belakangan ini masyarakat Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diresahkan dengan mencuatnya aroma berasal dari sampah yang berada persis di belakang Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Samosir. Tumpukan sampah ini tampak dari berbagai jenis sampah yang diduga kurang perhatian dari pihak yang berkompeten.

Purbaba salah seorang menuturkan, aroma ini sudah lama meresahkan, namun selama ini masyarakat tidak mengetahui secara jelas asal usul aroma kurang sedap tersebut. Selidik punya selidik, diketahui aroma tidak enak dihidup itu berasal dari tumpukan sampah yang berada persis belakang Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir. Ini sungguh memalukan kantor Lingkungan hidup yang seyogianya memberikan contoh kebersihan lingkungan, eh malah terbalik menjadi contoh kurang baik bagi masyarakat dengan banyaknya tumpukan sampah di belakang kantor tersebut.

Aroma bau itu jelas menimbulkan keresahan bagi masyarakatm, karena bisa berdampak terhadap kesehatan, terutama kita tidak nyaman beraktivitas dengan udara yang bercampur dengan aroma sampah yang bau tersebut. ‘Sungguh miris melihat fenomena alam yang diduga diakibarkan kurang pedulinya Pemkab Samosir akan kebersihan lingkungan sehingga sampah menumpuk dibiarkan. Masyarakat jadi korban karena indikasi pembiaran sampah itu menumpuk.”ujar Pangururan, Boris Situmorang, warga yang sama.

Mestinya lanjut Situmorang, Pemkab Samosir menyediakan Tempat Pembuangan Akhir Sampah(TPA), bukan memanfaatkan lahan yang berada di areal tidak jauh dari kantor, itu jelas tidak dibenarkan dan kurang baik bagi kesehatan. Ia berharap Buapti Samasir turun langsung ke lokasi melihat bagaimana bawahannya mengelola sampah dekat kantor.

Dikatakannya, bahwa berdasarkan berbagai informasi yang dikutip dari berbagai sumber, menjelaskan bahwa sampah itu harus dikelola dengan benar pada tempatnya, bukan sembarangan. Perbuatan pembiaran maupun pengelolaan sampah persis di areal perkantoran, bisa dikategorikan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan, sebagaimana telah diatur pada ;

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
  3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana persampahan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu, yang dimintai tanggapan Kamis (9/4/2026) mengatakan,  kegiatan tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pengelolaan sampah yang dilakukan dinasnya. Sepanjang tidak ada yang resah pada dasarnya kegiatan tersebut sudah sesuai dengan regulasi. Jelasnya melalui pesan WhatasApp.(rit/hot).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *