Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah – Sinarsergai
Daerah

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

×

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

Sebarkan artikel ini

LANGKAT,Sinasergai.com – Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Sukendra Purba,  mengapresiasi pemilik lahan karena di lokasi tanah yang dimilikinya terdapat kawasan hutan lindung.

Dikatakannya, pihaknya sudah menerima surat pernyataan dari Mimpin Ginting selaku pemilik sebagian lahan kawasan hutan di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

” Mimpin datang ke kantor KPH Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, menyerahkan surat pernyataan bahwa beliau ada menguasai kawasan hutan lebih kurang 5 hektar di Desa Bubun, kecamatan tanjung Pura, Kabupaten langkat,” ujar, Sukendra, Senin, (27/4/2026).

Dalam Surat pernyataan, Mimpin Ginting menjelaskan bahwa  lahan selama ini dikuasai adalah hutan lindung dan telah diserahkan kepada pemerintah.

Lanjutnya, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan meninjau lokasi dan memetakan kawasan hutan dan mencari solusinya.

Nah, jika lahan tersebut memang lahan perladangan, akan ada solusi-solusi dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Kehutanan.  Apakah dia dalam bentuk perhutanan sosial ataupun perizinan perhutanan lainnya,” sebut Sukendra.

Sementara berdasarkan data, luas lahan hutan lindung yang dikuasai dan sudah diserahkan itu  lebih kurang 5 hektar berlokasi di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

” Kedatangan masyarakat dengan kesadaran sendiri, tentunya kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Mimpin Ginting bahwa beliau sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang dia kuasainya adalah kawasan hutan,” jelas Sukendra.

” Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menguasai kawasan hutan di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang tidak sesuai aturan, harapan kami agar memberi tahu dan kami akan memberi solusi, ” pungkas Sukendra.

Secara terpisah Mimpin Ginting juga menjelaskan bahwa lahan seluas 15 Hektare ini dibelinya sekitar tahun 2017 dari pemilik lahan bernama B Hasibuan warga Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura dan dirinya juga korban karena membeli lahan yang ternyata sebagian ada masuk dalam kawasan hutan lindung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *