PEMATANGSIANTAR,Sinarsergai.com – Gelombang kritik publik kian meluas terhadap dugaan pembiaran oleh sejumlah institusi negara terkait operasional tempat hiburan malam (THM) Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar. Tidak hanya aparat penegak hukum, sorotan kini juga mengarah ke jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dinilai tidak tegas dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
Aktivis Pemerhati Anak dan Pendidikan, Tri Utomo, Jum’at (15/5/2026), menyebut adanya indikasi pembiaran yang melibatkan Polres Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Pemerintah Kota Pematangsiantar. Ia menilai, lemahnya koordinasi dan pengawasan lintas instansi membuka ruang bagi dugaan pelanggaran hukum terus terjadi.
Menurut Tri, keberadaan THM Evo Star yang tepat berhadapan dengan Yayasan Perguruan Advent merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap biasa. Lokasi tersebut dinilai sangat tidak layak bagi operasional tempat hiburan malam karena berada di lingkungan pendidikan yang rentan terhadap pengaruh negatif.
“Ini bukan sekadar soal usaha hiburan, tapi menyangkut masa depan generasi muda. Ketika tempat seperti ini dibiarkan berdiri dan beroperasi di depan sekolah, maka ada yang salah dalam sistem pengawasan kita,” ujar Tri.
Ia juga kembali menyinggung dugaan praktik ilegal di dalam THM tersebut, termasuk peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Bahkan, menurutnya, lokasi itu pernah ditindak oleh Polda Sumatera Utara dan sempat dipasangi garis polisi setelah penangkapan bandar narkoba. Namun, aktivitas tempat hiburan itu kembali berjalan tanpa kejelasan penegakan hukum lanjutan.
Selain aparat penegak hukum, Tri secara khusus menyoroti peran Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Kedua instansi tersebut dinilai memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan operasional dan penerbitan izin usaha.













