LANGKAT,Sinarsergai.com – Kegiatan galian C di sepanjang aliran Sungai Wampu diduga menjadi penyebab terjadinya erosi dan pelebaran bantaran sungai di sejumlah wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas pengerukan material seperti pasir, batu, dan tanah masih berlangsung di beberapa titik wilayah Desa Pertumbukan, Stabat Lama, hingga Paya Kandang, Kecamatan Wampu.
Pantauan di sekitar getek penyeberangan Kelurahan Bingai juga menunjukkan kondisi bantaran sungai yang semakin terkikis dan melebar.
Bahkan, seorang warga terpaksa memindahkan gubuk jualannya akibat longsor dan abrasi yang terus terjadi di sekitar lokasi.
Secara hukum, persoalan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Koalisi Mahasiswa Bergerak (KMB) Ega Irvanda meminta Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, agar segera turun langsung melakukan pemeriksaan dan menutup aktivitas galian C ilegal yang merusak lingkungan di sepanjang Kecamatan Wampu.
“Saya cukup prihatin dan miris melihat kondisi Sungai Wampu yang semakin melebar dan mengalami erosi di beberapa titik. Kalau aktivitas ini terus dibiarkan tanpa pengawasan dan tindakan yang tegas, bukan tidak mungkin ke depan dapat menimbulkan banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan yang lebih besar lagi. Saya meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat segera turun tangan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tutup Ega Irvanda.(Eg)













