Pj Keuchik Paya Dua Diduga Langgar Aturan, Pemecatan Perangkat Desa Picu Polemik di Aceh Timur a – Sinarsergai
AcehDaerah

Pj Keuchik Paya Dua Diduga Langgar Aturan, Pemecatan Perangkat Desa Picu Polemik di Aceh Timur a

×

Pj Keuchik Paya Dua Diduga Langgar Aturan, Pemecatan Perangkat Desa Picu Polemik di Aceh Timur a

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-Kebijakan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, berinisial FS, menuai polemik setelah diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

 

Informasi yang dihimpun, sedikitnya 10 perangkat desa diberhentikan, di antaranya melalui keputusan yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Para perangkat yang diberhentikan mengaku masih berstatus aktif dan memiliki Surat Keputusan (SK) sah yang ditandatangani oleh keuchik definitif sebelumnya.

 

Salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas maupun kesalahan fatal.

“Kami masih aktif dan memiliki SK. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa sebab yang jelas. Ini sangat merugikan kami,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

 

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Pj Keuchik tersebut dan menilai keputusan itu telah merugikan perangkat desa secara administratif maupun moral.

 

Secara regulasi, kewenangan pemberhentian perangkat desa memang berada di tangan kepala desa atau penjabatnya. Namun, proses tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, usia, pelanggaran hukum, atau tidak lagi memenuhi syarat. Selain itu, pemberhentian juga wajib melalui prosedur, termasuk rekomendasi tertulis dari camat.

 

Namun dalam kasus ini, para perangkat desa mengaku tidak pernah menerima SK pemberhentian secara resmi, serta tidak ada musyawarah atau rapat sebelumnya yang melibatkan perangkat desa, masyarakat, Tuha Peut (BPD), maupun unsur lain seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

 

Para perangkat desa yang diberhentikan kini meminta perhatian serius dari Camat Peudawa, Iskandarsyah, agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *