BANDA ACEH, Sinarsergai.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh terus bergerak progresif dalam memperkuat sistem pengamanan dan optimalisasi pembinaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Aceh. Langkah strategis ini ditegaskan melalui koordinasi intensif dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang berlangsung khidmat di Markas Polda Aceh, Kamis (21/05/2026).
Dokumen kerja sama mengenai Optimalisasi Tugas dan Fungsi di Bidang Pemasyarakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, bersama Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah. Momentum krusial ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal, Edi Mulyono, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan (Lapas, Rutan, Bapas, dan LPKA) di Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Sebagai instansi vertikal di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Aceh memandang kolaborasi dengan institusi kepolisian sebagai pilar utama dalam menciptakan iklim pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Ruang lingkup PKS ini mencakup aspek-aspek vital operasional, mulai dari pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, pemanfaatan sarana prasarana, hingga standardisasi mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyampaikan bahwa tantangan dinamis di dalam Lapas dan Rutan memerlukan keterpaduan tindakan dan kesamaan visi antar-aparat penegak hukum.
“Penandatanganan PKS ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah manifestasi komitmen nyata Kanwil Ditjenpas Aceh dalam memperkuat lini pengamanan dan peningkatan kapasitas SDM. Dengan dukungan penuh dari Polda Aceh, kami optimis pelaksanaan pembinaan, pengamanan, serta pembimbingan terhadap Warga Binaan, anak binaan, maupun klien pemasyarakatan dapat berjalan jauh lebih optimal dan akuntabel,” ujar Yan Rusmanto.













