ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-Ketua LSM KANA (Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh), Muzakir, menegaskan pelantikan kepala desa atau keuchik terpilih tidak boleh ditunda. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan peralihan dalam UU Desa.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 pada Jumat, 3 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Kana mengharapkan pemerintah harus konsisten sejak UU 5/1979 hingga UU 6/2014. Mekanisme pemilihan langsung mencerminkan kedaulatan rakyat di tingkat desa dan menjadi bentuk nyata prinsip demokrasi serta otonomi desa,” kata Muzakir, Senin 29/06/2026.
Ia merujuk Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014 yang menyebut “Calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Wali Kota”.
“Oleh karena itu, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak dapat diberlakukan terhadap calon kepala desa yang telah terpilih berdasarkan UU 6/2014, karena pemilihan tersebut sudah sah sesuai aturan saat itu,” ujarnya.
Muzakir juga menyoroti perlindungan hukum bagi keuchik terpilih. Menurutnya, MK menegaskan calon terpilih harus mendapat kepastian hukum yang adil. Karena itu, norma peralihan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak boleh dipakai untuk menunda, apalagi membatalkan pelantikan.
Ia menyayangkan masih adanya keuchik terpilih yang belum dilantik hingga 10 bulan pasca-pemilihan.
“Pemerintah juga harus menjelaskan ke publik dan memberi alasan jelas kenapa keuchik terpilih tersebut tidak dilantik. Padahal sudah ada yang 10 bulan pemilihan masih juga belum dilantik. Kalau memang ada persoalan administrasi, kenapa hingga berbulan-bulan belum ada perbaikan,” tegasnya.
Tim













