Para Terdakwa Penganiaya Dek Pan Mengakui Perbuatannya di Sidang PN IDI – Sinarsergai
AcehDaerah

Para Terdakwa Penganiaya Dek Pan Mengakui Perbuatannya di Sidang PN IDI

×

Para Terdakwa Penganiaya Dek Pan Mengakui Perbuatannya di Sidang PN IDI

Sebarkan artikel ini

IDI, 11 Agustus 2026 – Dua orang terdakwa perkara dugaan kekerasan terhadap anak berinisial I.A.P. akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Selasa (11/8/2026).

 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H., membacakan Surat Dakwaan Nomor PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026.

 

Kedua terdakwa yang hadir yaitu A.H. Binti A.H., 23 tahun, dan A.M. Bin I.T.M., 18 tahun, warga Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

 

Dalam persidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu memfasilitasi Mekanisme Keadilan Restoratif / MKR sesuai Pasal 204 KUHAP. Namun upaya perdamaian tersebut tidak mencapai kesepakatan.

 

Selanjutnya, para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Mekanisme Pengakuan Bersalah / Plea Bargain sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP. Para terdakwa menyatakan mengakui seluruh dakwaan Jaksa.

 

“Karena para terdakwa mengakui perbuatannya, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat,” ujar Ketua Majelis.

 

Setelah itu, Majelis Hakim langsung memeriksa 2 orang saksi, yaitu saksi Khairul Fahmi dan anak korban I.A.P.

 

Dalam dakwaan JPU disebutkan, peristiwa terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awee, Kec. Idi Tunong. Korban mengalami pemukulan, pencekikan, penendangan, hingga dibanting ke aspal oleh para terdakwa.

 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala, dada, tangan, dan bibir berdarah.

 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Jaksa juga mengajukan barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi video kekerasan durasi 2 menit 52 detik, 1 buah jilbab hitam, dan 1 unit HP merek Infinix.

 

Kasi Intelijen Kejari Aceh Timur menyampaikan sidang berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan Polres Aceh Timur. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *