Satres Narkoba dan BNNK Deli Serdang Obrak Abrik Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Digelandang.  – Sinarsergai
DaerahHukum & Kriminal

Satres Narkoba dan BNNK Deli Serdang Obrak Abrik Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Digelandang. 

×

Satres Narkoba dan BNNK Deli Serdang Obrak Abrik Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Digelandang. 

Sebarkan artikel ini

TANJUNG MORAWA, Sinarsergai.com –

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., pimping langsung melakukan penggerebekan dan Obrak abrik sarang narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Selasa (13/10/2026).

Penggerebekan ini juga bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang.

Operasi penggrebekan sarang narkoba menyasar beberapa titik yang disinyalir sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pekan Tanjung Morawa diantaranya di Gang Kalimantan (Tanjung Morawa B), Gang Aman, hingga Lorong 3 Pekan Tanjung Morawa.

Dari hasil operasi tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan 6 orang laki laki dan 1 orang perempuan yang berada di sekitar tempat atau barak barak yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Masing masing berinisial SAH (25),laki-laki, PS (36) laki-laki, YY (36) laki-laki, SA (24)
laki-laki, AS (51) laki-laki, IS (31) laki-laki dan SMN (31) Perempuan.

Setelah berhasil diamankan 7 orang tersebut dilakukan tes urine dan semuanya dinyatakan positif narkoba jenis shabu.

Dan selanjutnya petugas melakukan penyisiran di sekitar barak barak dan menemukan berupa 1 plastik klip yang diduga berisikan narkoba jenis shabu seberat 5,86 gram.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, menyampaikan dengan tegas bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami akan terus mengejar para pelaku pelaku pengedar narkoba dan kami akan menindak dengan tegas dan terukur”ujara Kasat Narkoba

“Penggerebekan sarang narkoba ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dan konsisten sesuai dengan program arahan Bapak Kapolri. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kompol Dr. Ferry Kusnadi.

Selanjutnya Sat Narkoba Polresta Deli Serdang akan melakukan penyelidikan terkait dengan pengedar narkoba berinisial P dan 1 buah plastik klip yang di duga berisi narkoba jenis shabu yan ditemukan akan dilakukan pengecekan di Labfor Polda Sumut untuk mengetahui apakah barang tersebut narkoba jenis shabu atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aceh

Aceh Timur- Kemunafikan dapat menimbulkan kerusakan terhadap tatanan…