Camat Peudawa Ingatkan Tuha Peut, Empat Keuchik Berakhir Masa Jabatan pada 2027 – Sinarsergai
AcehDaerah

Camat Peudawa Ingatkan Tuha Peut, Empat Keuchik Berakhir Masa Jabatan pada 2027

×

Camat Peudawa Ingatkan Tuha Peut, Empat Keuchik Berakhir Masa Jabatan pada 2027

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, Camat Peudawa, Iskandarsyah, SE, M.A.P., mengingatkan Tuha Peut di empat gampong dalam wilayah Kecamatan Peudawa agar memperhatikan ketentuan pemberitahuan akhir masa jabatan (AMJ) Keuchik yang akan berakhir pada tahun 2027.

 

Imbauan tersebut juga telah disampaikan secara langsung oleh Camat Peudawa dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Gampong yang telah selesai dilaksanakan pada 7 Oktober 2026.

 

Iskandarsyah menegaskan bahwa persiapan administrasi menjelang berakhirnya masa jabatan Keuchik perlu dilakukan sejak dini agar seluruh tahapan dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hal ini mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur bahwa Tuha Peut memberitahukan kepada Keuchik secara tertulis mengenai akan berakhirnya masa jabatan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

 

Adapun empat Keuchik di Kecamatan Peudawa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2027, yaitu:

 

1. Gampong Seuneubok Teungoh, pada 30 Maret 2027.

2. Gampong Paya Bili Dua, pada 27 April 2027.

3. Gampong Kuala, pada 28 April 2027.

4. Gampong Blang Kuta, pada 10 Mei 2027.

 

Camat Peudawa menyampaikan bahwa pemberitahuan akhir masa jabatan secara tertulis merupakan bagian dari tanggung jawab Tuha Peut dalam menjalankan fungsi pemerintahan gampong sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, penyampaian informasi sejak dini bertujuan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses administrasi serta memberikan waktu yang cukup bagi pihak terkait untuk mempersiapkan tahapan selanjutnya.

 

“Hal ini sudah kita sampaikan langsung pada saat Musrenbang Gampong. Kami berharap Tuha Peut pada gampong yang bersangkutan dapat memperhatikan ketentuan tersebut dan melaksanakan pemberitahuan secara tertulis tepat waktu, yakni enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Keuchik,” ujar Iskandarsyah.

 

Ia juga mengharapkan adanya koordinasi yang baik antara Tuha Peut, Keuchik, dan unsur pemerintahan gampong lainnya sehingga proses pergantian kepemimpinan gampong nantinya dapat dipersiapkan secara tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *