MEDAN, Sinarsergai.com – Dalam organisasi profesi wartawan, kepemimpinan tidak cukup diukur dari kemampuan menggelar kegiatan, melantik pengurus, atau memperluas struktur organisasi.
Ukuran yang lebih substantif adalah kemampuan menjaga martabat profesi, memperkuat solidaritas, dan menghadirkan manfaat nyata bagi anggotanya.
Dari sudut pandang itu, sikap Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara, Irfandi, patut dicermati.
Pesan yang disampaikannya dalam pelantikan Forwaka Kabupaten Dairi memperlihatkan perhatian terhadap persoalan mendasar dunia jurnalistik: kemerdekaan pers, profesionalisme, independensi, dan perlindungan wartawan.
Irfandi menempatkan kebebasan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi integritas.
Pandangan ini penting. Sebab, dalam perkembangan media digital, tantangan pers bukan hanya tekanan terhadap kebebasan berekspresi, melainkan juga derasnya informasi yang belum terverifikasi, persaingan kecepatan, dan kecenderungan mengabaikan prinsip keberimbangan.
Wartawan profesional tidak boleh sekadar menjadi pihak pertama yang menyampaikan informasi. Ia harus memastikan bahwa informasi tersebut benar, memiliki sumber yang jelas, serta memberikan ruang yang adil kepada pihak-pihak terkait.
*(Kepemimpinan yang Memahami Marwah Pers)*
Dalam pengalaman panjang dunia jurnalistik, organisasi wartawan idealnya tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para jurnalis. Organisasi harus menjadi ruang pembelajaran, penguatan kapasitas, perlindungan profesi, sekaligus tempat membangun kesadaran kolektif mengenai tanggung jawab pers.
Karena itu, penekanan Irfandi terhadap profesionalisme dan independensi merupakan pesan yang relevan. Ia tidak menempatkan wartawan semata-mata sebagai mitra institusi yang diliput, tetapi sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab tersendiri kepada publik.
Hal ini menjadi penting ketika Forwaka berhubungan dengan institusi kejaksaan. Hubungan pers dan aparat penegak hukum memang perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.














