Pastikan Anggaran Pendidikan Transparan dan Akuntabel, Kejari Dairi Luncurkan Program “Jaksa BerGuru” – Sinarsergai
Hiburan

Pastikan Anggaran Pendidikan Transparan dan Akuntabel, Kejari Dairi Luncurkan Program “Jaksa BerGuru”

×

Pastikan Anggaran Pendidikan Transparan dan Akuntabel, Kejari Dairi Luncurkan Program “Jaksa BerGuru”

Sebarkan artikel ini

DAIRI, Sinarsergai.com — Memastikan penyaluran dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun 2026 berjalan bersih dan tepat sasaran, Kejaksaan Negeri Dairi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi meluncurkan program “Jaksa Sahabat Pendidik — Jaksa BerGuru”. K

Kegiatan berlangsung Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.

Kegiatan yang dihadiri seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Dairi ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan program revitalisasi yang menyasar 60 satuan pendidikan di seluruh kecamatan, terdiri dari 25 PAUD, 26 SD, dan 9 SMP.

“Penyelenggaraan pendidikan harus dijaga bersama. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pertanggungjawaban, semuanya harus berjalan transparan dan sesuai aturan.”
Kata Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yuda Asmara, S.H., M.H., dalam arahannya.

Ia juga mengajak para kepala sekolah untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan jika menghadapi kendala hukum.

“Kegiatan ini merupakan momentum penting untuk menyamakan persepsi sehingga penyelengaraan revitalisasi bisa dilakukan secara transparant,” tandas Bima.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Jaspin S.L. Sihombing menyambut baik sinergi ini.

“Kehadiran kejaksaan memberikan jaminan sekaligus pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran pendidikan dapat berjalan dengan integritas,” ujarnya.

Program ini mengedepankan pendekatan pencegahan melalui delapan pilar utama.

1. Pencegahan tindak pidana korupsi, melalui pemberian pemahaman kepada insan pendidikan mengenai risiko penyimpangan dan praktik korupsi dalam pelaksanaan program revitalisasi.

2. Pendampingan dan penerangan hukum, yaitu memberikan penjelasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Transparansi dan akuntabilitas, mendorong keterbukaan dalam pengelolaan anggaran serta pertanggungjawaban penggunaan dana program revitalisasi.

4. Tertib administrasi dan pengelolaan keuangan, meliputi kelengkapan dokumen, pencatatan transaksi, penyimpanan bukti pengeluaran, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.

5. Pencegahan penyalahgunaan wewenang, dengan memastikan setiap pihak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangannya.

6. Pengadaan barang dan jasa yang sesuai ketentuan, dengan memperhatikan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

7. Peningkatan integritas dan profesionalisme, membangun budaya kerja yang jujur, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan.

8. Penguatan koordinasi dan konsultasi hukum, memberikan ruang komunikasi bagi pihak sekolah dan pelaksana program untuk memahami serta mengantisipasi permasalahan hukum sejak dini

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *