PT. Bakapindo Operasi Tanpa Izin Resmi, Sekdakab Agam : Perusahaan Itu Sudah Disegel Pemprov Sumbar

By Sinarsergai Des 12, 2018

Sergai,sinarsergai.com – Sekretaris Pemerintah Kabupaten Agam Drs. Martias Wanto MM secara tegas mengatakan bahwa PT. Bakapindo yang berdomisili di Jalan Kayu Jorong Durian Nagari Kamang Mudik,Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) sudah dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Galian C yang dikantongi pihak manajemen PT. Bakapindo sudah tidak berlaku lagi sejak 23 Mei 2018.


Dan hingga saat ini Pemkab Agam tidak ada lagi mengeluarkan surat Rekomendasi untuk izin tersebut. Sebab,sudah tiga kali dikeluarkan surat rekomendasi untuk PT. Bakapindo  dan setelah mati belum ada lagi dikeluarkan rekomendasi baru. Hal ini disampaikan oleh Sekdakab Agam Drs. Martias Wanto MM via telepon selulernya, Selasa (12/12/2018). Saat ini Pemkab Agam masih menunggu aba-aba dari Pemerintah Propvinsi Sumatera Barat, sebab soal SIUP dan izin galian C merupakan kewenangan Pemprov Sumbar.tegasnya.

Diwaktu yang berbeda, Dirkrimsus Polda Sumatera Barat dihubungi melalui Kanit 4 AKP. Yose secara singkat menuturkan masalah PT. Bakapindo sudah digelar perkaranya. Sebelum digelar perkara, Polda Sumbar sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak perusahaan dan masyarakat sebagai saksi. Pemeriksaan ini juga dilakukan terhadap unsur pimpinan PT. Bakapindo.ujarnya.


Sebelumnya Waka Polda Sumatera Barat Brigjen Pol.Drs. Damisnur AM,SH,MM,Senin (10/12/2018) secara tegas mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada setiap perusahaan yang telah melanggar hukum. Apalagi sudah jelas tidak memiliki izin melaksanakan aktivitas. Begitu juga dengan PT. Bakapindo yang berlokasi di Jalan Kayu Jorong Durian Nagari Kamang Mudik,Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam, Sumbar. Aktivitas perusahaan PT. Bakapindo sangat menganggu dan meresahkan masyarakat Jalan Kayu dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, akan ditutup. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *