Izin Operasional PT. Bakapindo Sudah Berakhir, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol.Drs. Damisnur : Setiap Perusahaan Salah Akan Ditindak

By Sinarsergai Feb 23, 2019

Padang,sinarsergai.com – PT. Bakapindo yang bergerak dibidang ekspolitasi Tambang Bukit Batu Putiah beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izinnya telah berakhir pada tanggal 23 Mei 2018, namun perusahaan ini tetap saja beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. 
Bebasnya PT Bakapindo beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam penegakan hukum di Sumbar tersebut. Terkesan Polda Sumbar “pilih kasih” dalam penegakan hukum.

Masyarakat berharap Kapolda Sumbar tidak takut dan “tebang pilih” dalam penegakan hukum. Polda Sumber diminta bertindak dan menjalankan tugas secara profesional, begitu juga dalam menangani kasus PT. Bakapindo yang berlokasi di Jalan Kayu Jorong Durian Nagari Kamang Mudik,Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam. 


Jangan ada kesan PT. Bakapindo “kebal hukum.” yang diduga kuat karena pemilik perusahaan dekat dengan orang nomer satu di Polda Sumbar. Jangan tambang emas di Kabupaten Pasaman Timur izinnya masih berlaku, Polda Sumbar berani menutupnya. Sementara PT. Bakapindo yang jelas IUP nya sudah tidak berlaku eh malah dibiarkan beroperasi.


Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Rustam Efendi SH saat diminta tanggapannya terkait PT. Bakapindo, Sabtu (22/2/2019) secara tegas mengatakan setiap perusahaan yang beroperasi haruslah mengantongi izin yang masih berlaku, bukan izin yang tidak berlaku. Itu jelas perbuatan melanggar hukum sebagaimana di jelaskan pada UU Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 36 (1) IUP terdiri atas dua tahap: a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; (b). IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. (2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Dalam penegakan hukum kata Rustam, Polda Sumbar tentunya tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang jelas -jelas salah. Kita yakin Kapolda Sumbar tidak pernah takut dalam menjalankan peraturan yang berlaku diwilayah hukumnya. 
Menjalankan usaha tanpa izin jelas melanggar pasal 114 (1) UU Nomer 4 tahun 2009.ujar Rustam.


Sementara di Pasal 113 ayat (1) sambung Konsultan LBH Bertuah Yunasril SH,MKn, diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun. (2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Masih menurut Yunasril, berkenaan sudah berakhirnya IUP PT. Bakapindo, maka apapun kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo illegal dan tidak boleh lagi beroperasi. Pemerintah Propinsi Sumatera Barat telah melakukan penyegelan. Oleh karena izin sudah mati, maka pengawasan dari pihak penegak hukum bukan lagi dari Pemerintah Propinsi Sumbar. Pihak penegak hukumlah yang mengambil tindakan.tegasnya.


Sedangkan bagi setiap perusahan pertambangan yang melaksanakan kegiatan tanpa IUP jelas sanksinya sebagaimana diuraikan dalam BAB XXIII Ketentuan Pidana pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 159 Pemegang IUP, IPR atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
 Pasal 160 (1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).jelas Yunasril.


Waka Polda Sumatera Barat Brigjen Pol.Drs. Damisnur AM,SH,MM yang dikonfirmasi via telepon seluler terkait adanya isu Kapolda Sumbar yang diduga turut membackingi PT. Bakapindo, sehingga dilapangan PT. Bakapindo berani menjalankan aktivitas tanpa kantongi izin resmi yang berlaku, secara tegas Waka Polda Sumbar membantahnya dan mengatakan isu itu tidak benar. Setiap perusahaan yang salah dalam menjalankan aktivitas maka Polda Sumbar akan memberi sanksi sesuai dengan peraturan. Masalah ini masih ditangani oleh Dirkrimsus Polda Sumbar. Masyarakat dihimbau untuk bersabar. Masalah ini yang jelas sudah ditangani bahkan sudah ada pihak perusahaan dan masyarakat yang dipanggil untuk diminta keterangan oleh juru periksa.


” Polda Sumbar tidak “tebang pilih” dalam penegakan hukum. Tegasnya sembari mengatakan masih berada di Jakarta.( 22/2/2019) sekira pukul 9.30 Wib. Secara tekhnik masalah itu ditangani Dirkrimsus.ucap Waka Polda via telepon selulernya.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *