Meski demikian mantan Kadispenda Kota Medan itu mengakui, berbagai tantangan masih mereka hadapi dalam penyelenggaraan pelayanan administarasi kependudukan dengan prinsip mudah, cepat dan sederhana yakni belum terbangun sepenuhnya budaya pelayanan publik sebagaiman yang diharapkan, baik dari sisi penyelenggara pelayanan maupun sisi pengguna pelayanan (masyarakat).
Selain itu ungkapnya lagi, tantangan paling menonjol adalah masih adanya petugas pelayanan yang memiliki integritas rendah, serta masih rendahnya kesadaran sebagai masyarakat untuk memohonkan dokumen kependudukan. Kemudian, masyarakat juga enggan mengurus dokumen kependudukan secara langsung sehingga berfungsi memunculkan biaya jasa pengurusan yang sebenarnya tidak diperlukan.
Zulkarnain selanjutnya memaparkan, selama tahun 2019, Disdukcapil Kota Medan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik, di antaranya perbaikan prasarana dan sarana pelayanan, peningkatakan pengawasan dan pengendalian, perbaikan sistem operasional prosedur (SOP), kerjasama dengan institusi lain, penerapan tanda tangan elektronik serta pelayanan 3 in 1 (Akta Kelahiran + KIA + KK).
Di kesempatan ini, Zulkarnain juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat karena sampai saat ini Disdukcapil masih belum bisa menerbitkan KTP elektronik, lantaran terbatasnya ketersediaan blanko KTP elektronik yang diterima dari Kemendagri. Sebagai pengganti sementara, jelasnya, Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti identitas.
“Keterbatasan blanko KTP elektronik ini terjadi secara nasional. Insya Allah, awal tahun 2020, masalah ini dapat diatasi sehingga suket pengganti identitas dapat diganti menjadi KTP elektronik,” paparnya.
Terakhir, Zulkarnain menjelaskan, di tahun 2020, Disdukcapil Kota Medan berkomitmen penuh terus memperbaiki kinerja dan mengembangkan cara-cara pelayanan publik yang semakin berkualitas, di antaranya penerapan pelayanan secara online sepenuhnya untuk seluruh jenis dokumen kependudukan. Lalu, menyempurnakan regulasi dengan menyusun Ranperda baru serta mewujudkan pelayanan sepenuh hati dan membangun kepercayaan publik yang semakin baik terhadap institusi pelayanan. (mar)