Kapolres Madina AKBP. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Panyabungan AKP. Andi Gustawi, Selasa (7/1/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka. Perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan aturan pasal Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara” Ujar Kapolsek.(Yog)
Asyik Main Judi KIM, Dua Orang Masuk Sel Polsek Panyabungan
Administrator1 min baca