Dibawah pimpinan Kanit Reskrim bersama tim langsung mengeledah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1buah plastik klip trasparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan beratnya lebih kurang 5 gram, Empat buah plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 1 gram dalam satu buah plastik ukuran sedang, 1 buah skop runcing yang terbuat dari pipet, 1 dompet warna merah, 1 unit Hp merek Samsung warna Merah, uang tunai Rp. 35.000,- ( Tiga puluh lima ribu rupiah), 1 plastik klip transparan ukuran besar yang Kosong, 2 plastik klip transparan ukuran sedang yang kosong, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil.
Sebelum menembak betis kaki sebelah kiri tersangka, terlebih dahulu dikeluarkan tembakan peringatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perobatan dan usai itu diboyong ke Mapolsek Teluk Mengkudu. Keterangan tersangka, barang itu diperolehnya dari salah satu temannya yang kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP .H Budiadin SH, Jum’at (10/1/2020) membenarkan penangkapan tersebut.(Sb-04)