Soal Reklamasi di Pantai Bali Lestari Diduga Tanpa Izin, Mantan Kordinator Inspektur Se Indonesia DR. H.OK.Henry: Jika Terjadi Pelanggaran UU Polisi Harus Bertindak

By Administrator Jan 10, 2020

Nah, jika kegiatan Reklamasi tidak mengantongi izin apakah memang benar tidak bisa ditindak oleh polisi, jika demikian bisa diartikan semua pengelola pantai dan masyarakat boleh melaksanakan kegiatan Reklamsi meski tidak mengantongi izin, sepanjang tidak ada laporan masyarakat ke polisi. Seakan pelanggaran Undang-Undang (UU) tidak bisa diproses ketika tidak ada laporan dari masyarakat, aneh atau memperihatinkan?

Apalagi lanjut mantan Wakil Ketua UPT Sabar Pungli Sumut ini, masalah kegiatan reklamasi telah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia  Nomer 25 tahun 2019 tentang izin pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Artinya, reklamasi itu haruslah mengantongi izin terlebih dahulu baru dikerjakan. Bukan sudah selesai baru diurus izinnya. Semenatara terkait dampak reklamasi itu bisa merusak lingkungan, itu juga jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kita yakin Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin sangat jeli dan profesional dalam menjalani tugas dan menanggapi permasalahan yang diresahkan oleh para anggota DPRD Sumut dan Sergai juga masyarakat pesisir. Beliau dikenal sosok yang sangat peduli dengan masyarakat, tegas dan cepat tanggap. Mari kita tunggu tindaklajut dari Kapoldasu yang baru ini untuk melakukan pengusutan terhadap pelaksanaan reklamasi di Pantai Bali Lestari.Ucap OK.Hendri.(Mardi)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *