Blog

Sekda Medan Minta Dishub Pelajari Lagi Perwal No 50

×

Sekda Medan Minta Dishub Pelajari Lagi Perwal No 50

Sebarkan artikel ini

“Tidak jarang masyarakat beradu argumen ketika dimintai uang parkir. Sebab, masyarakat sudah menyadari apakah pengutipan uang parkir tersebut  sesuai aturan atau tidak. Maka dari itu, mulai hari ini benahi semua sistemnya dari yang paling dasar sehingga kota ini baik. Niatkan tanggungjawab yang kita emban untuk kepentingan masyarakat dan untuk membangun kota,” pesannya di hadapan peserta rapat yang terdiri dari Dishub, perwakilan Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bappeda dan Bagian Hukum Setdako Medan. (mar) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *