Nah, jika saja pelanggaran dalam pelaksanaan reklamasi ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam hal ini khususnya Polisi Sumut, maka dikhawatirkan akan muncul krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di Sumut khususnya di Sergai. Jika demikian, bagaimana lagi kita harus menjaga kelestarian lingkungan dan alam semesta ini, apabila aturan yang ada tidak dipatuhi lantas tidak diberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran tersebut. Ujarnya.
Nada yang hampir sama juga keluar dari mulut anggota DPRD Sumatera Utara H. Azmi Yuli Sitorus SH,MSP yang mengungkapkan lebih kurang 2 tahun kegiatan reklamasi ilegal itu berlangsung dan sepertinya tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. “Kita minta masalah ini dapat dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi oleh aparat penegak hukum. Kapolda Sumatera Utara diharapkan tidak takut dan berkenan turun tangan mengusut reklamasi yang tidak punya izin tersebut.” Hal ini diungkapkan anggota DPRD Sumatera Utara H. Azmi Yuli Sitorus SH,MSP.(R-03)