Pemkab Sergai Target 2021 Tingkatkan PAD Diatas 10 Persen – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Pemkab Sergai Target 2021 Tingkatkan PAD Diatas 10 Persen

×

Pemkab Sergai Target 2021 Tingkatkan PAD Diatas 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Bupati Sergai Ir.H.Soekirman dan Wakil Bupati Sergai H.Darma Wijaya memberikan penjelasan terkait program penghapusan pajak di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Kamis (23/1/2020)

Program penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dalam rangka meningkatkan serapan dari para wajib pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, untuk dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran, dengan kata lain wajib pajak cukup melunasi pokok ketetapan pajak yang terutang saja.

Selain berfungsi untuk mencapai target PBB-P2 tahun 2020 sebesar 20 miliar rupiah, program ini juga akan sangat berguna untuk meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2. Perlu diketahui bahwa pada saat pendaerahan PBB-P2 pada tahun 2013, Pemkab Sergai turut diberikan beban piutang PBB-P2 “warisan” dari KPP-Pratama. Piutang ini, lanjut Bupati, terus bertambah seiring waktu imbas dari masih adanya Wajib Pajak yang setiap tahunnya tidak melunasi kewajiban.

Pemkab Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terus berusaha meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2 antara lain dengan melakukan verifikasi ulang terhadap objek pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sergai, serta dengan memberikan kemudahan wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya. Antara lain melalui program penghapusan sanksi administratif sebagaimana yang saat ini tengah kita laksanakan. Maka dari itu diharapkan kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena program penghapusan sanksi administrasi ini diselenggarakan dalam waktu yang terbatas.(R-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *