Soal Parkir Satu Bus Rp. 250 Ribu, Kadis Pariwisata Deliserdang Dan Camat Akan Cek Lokasi Pemandian Alam Nesia Sembahe

By Administrator Jan 27, 2020

Jika pengutipan retrisbusi yang sudah berlangsung tahunan ini dibiarkan terus menerus, maka Pemkab Deliserdang telah kebobolan terhadap dana yang mestinya menjadi PAD, malah masuk kedalam kantong pribadi. Mestianya ada Peraturan daerah (Perda) yang mengatur itu. Apa memang tidak punya Perda yang untuk mengatur tentang hal itu, jika benar tidak memiliki Perda maka konyol sekali lah.

Nah selain itu, di dalam lokasi pemandian tersebut terdapat juga bangunan hotel lebih kurang sebanyak 8 unit kamar yang disewakan oleh pihak pengelola kepada setiap pengunjung dengan harga Rp.80 ribu. “Saya heran juga kok Bupati Kabupaten Deliserdang H.Ashari Tambunan tidak melakukan penertiban terhadap pengutipan yang diduga illegal di lokasi objek wisata.Ucap Sri didampingi pihak keluarga, Sabtu  (25/1/2020).

Keluhan yang sama juga diungkapkapkan Fery pengunjung asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, terhadap tarif parkir bus di Objek Wisata Pemandian Alam Nesia Sembahe ini cukup mahal. “Sudah mahal tidak ada pula karcis resmi yang bisa diberikan kepada pengunjung. Apa retribusi parkir di objek wisata yang ada di Kabupaten Deliserdang tidak termasuk PAD dan memang boleh pengutipan retribusi itu hanya dengan lembaran kwitansi dari pihak pengelola tanpa ada karcis yang sudah diproporasi oleh dinas maupun badan di Pemkab Deliserdang. Banyak juga objek wisata yang sudah dikunjungi, namun baru di Kabupaten Deliserdang masih ditemukan retribusi parkir yang dikutip tidak dilengkapi dengan karcis resmi. Sementara Kabupaten Deliserdang sudah puluhan tahun berdiri, aneh juga ya.Ungkap Feri dengan nada heran.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *