“Tidak lama lagi, survei tentang pelayanan publik ini kembali digelar oleh Ombudsman. Karena itu, mari bersama kita terus kita pertahanan, bahkan tingkatkan, prestasi yang telah kita raih,” ujar Renward.
Tidak hanya menanggapi survey yang akan digelar Ombudsman, Renward juga mengatakan bahwa kemajuan teknologi komunikasi dan informasi serta meningkatnya taraf pendidikan masyarakat menuntut aparatur negara untuk senantiasa meningkatkan kinerja pelayanan publik. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga telah memberi aturan yang jelas dan tegas.
“Sekarang begitu mudahnya mendapat akses informasi, seiring juga begitu mudahnya kinerja Pemko Medan dinilai oleh masyarakat luas. Untuk itu, kita harus lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan undang-undang. Hal yang tidak benar saja bisa tersebar luas dan mempengaruhi penilaian orang, apalagi hal yang benar,” ungkapnya. (mar)