Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 41 kasus, kekerasan fisik 37 kasus, bullying atau perundungan 33 kasus, penelantaran 29 kasus, hak asuh 17, eksploitasi dan tracficking 4 kasus.
“Ini kasus-kasus yang langsung kita dampingi. Ini belum kasus yang tidak kita dampingi dan kasus yang tidak muncul ke permukaan,” terang Junaidi sembari memastikan jumlahnya cukup banyak.
Untuk ke depan, LPA Deliserdang akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Deliserdang, termasuk lembaga legislatif untuk segera melahirkan Peraturan Daerah Perlindungan Anak yang menjadi solusi strategis dalam upaya meredam dan menekan tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Deliserdang.
“Ini jadi komitmen kita. LPA akan mendorong secara intens dan masif, eksekutif dan legislatif untuk segera melahirkan Perda Perlindungan Anak. Kondisi kita sangat rawan dan butuh tindakan serius,” tandas Junaidi. (R-02)