Sebelumnya, Senin (16/3), Akhyar telah menetapkan Kota Medan berstatus siaga darurat Covid-19. Kepuusan ini diambil melalui dari hasil rapat yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder terkait dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Selain itu, ada beberapa langkah yang akan dilakukan menyikapi penyebaran virus corona di Kota Medan antara lain membentuk gugus tugas sesuai Keppres No 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemudian membuat surat edaran yang berisikan mengharuskan area layanan publik termasuk perkantoran untuk menyiapkan dan menyediakan hand sanitizer atau sarana cuci tangan. Lalu menginstruksikan camat, lurah dan kepling untuk melakukan patroli, pemantauan dan monitoring warga di wilayah masing-masing sekaligus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait informasi virus corona secara benar dan akurat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Di samping itu, menekankan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan penimbunan barang atau bahan pokok apapun yang dibutuhkan masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi. Jika ditemukan, maka Pemko Medan bersama pihak terkait akan memberikan tindakan tegas. Terakhir, menginstruksikan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan. (mar)