pihak instansi terkait Dinas Penanaman Modal dan Perizinan menjabarkan prosedur yang ada untuk mendapatkan IMB, bahkan pihak ATR/BPN menunjukkan Matrik lahan perkebunan yang Masih HGU dan Eks HGU
Sementraa dalam RDP tersebut data pihak ATR/ BPN Deli Serdang dan pihak PTPN II sepertinya tidak singkron sehingga pihak Komisi C melalui Ucok Purba meminta Peninjauan Ulang ke Lapangan dan melibatkan Pihak ATR/BPN Kanwil Sumut dan Deli Serdang sehingga bisa dicari solusi permasalahan IMB itu dan akan diagendakan pada, Senin (23/3/2020) mendatang.
Usai RDP tersebut Eka berharap ada solusi yang diberikan anggota Dewa untuk pengurusan IMB bangunan Ruko yang sedang dia bangun dengan SPS/atau SPP yang dia miliki dari pihak PTPN II.”Intinya kmai pihak pengembang punya niat untuk pengurusan IMB.(R-02)