RDP Di Komisi C DPRD Deli Serdang, Tidak Ada Tebang Pilih Dalam Penegakan Perda IMB

By Administrator Mar 17, 2020

Deliserdang, sinarsergai.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar komisi C DPRD Deli Serdang, Selasa (17/3/2020) menyangkut penegakan Perda No.14 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kabupaten Deli Serdang berlangsung tegang.

RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi C Bayu Sumantri Agung bersama Ketua Komisi C Agus Setiawan dan wakil pimpinan DPRD Deli Serdang Nusantara Tarigan Silangit bersama seluruh anggota Komisi C dan seluruh instansi terkait untuk penegakan Perda IMB dengan agenda mempertanyakan IMB Ruko dari pihak pengembang di lahan Perkebunan Eks HGU PTPN II di Desa Kualanamu, Kecamatan Beringin Deli Serdang yang diwakilkan oleh Eka Prabudi awalnya berjalan lancar.

Namun suasana sedikit tegang saat pihak pengembang Eka Prabudi Dipersilahkan memberikan tanggapan soal IMB Ruko yag belum dia pegang namun bangunan tersebut terus berjalan pembangunannya.

“Saya heran, kenapa permasalahan IMB bangunan di lahan yang sudah saya selesaikan SPS atau SPP ke kas negara melalui pihak PTPN seluas 18 hektar hanya di kualanamu saja yang diributi, kenapa yang lain tidak ada apa, namun sebelum Eka menyelesaikan bicaranya dengan nada tinggi anggota Komisi C Mikael TP Purba atau Ucok Purba membentak Pihak Pengembang.”Sekarang masalah bangunanmu yang gak ada IMB saja, jangan kemana-mana bicaramu,” bentak Ucok Purba.

Dalam RDP tersebut, pihak PTPN II yang diwakilkan Kasubag Hukum PTPN II David Ginting membenarkan bahwa pihak pengembang sudah membayar SPS (Surat Perintah Setoran) yang sekarang namanya SPP (Surat Perintah Pembayaran) kepada negara melalui pihak PTPN II untuk lahan yang sudah dilepas sesuai surat Gubernur Sumatera Utara jamannya Tengku Erry Nuradi.

Wakil pimpinan DPRD Deli Serdang Nusantara Tarigan Silangit dalam RDP tersebut menegaskan bahwa pemanggilan pihak pengembang terkait Penegakan Perda IMB ini berlaku untuk seluruh warga Deli Serdang dan kita jalankan sesua aturan yang berlaku dan tidak ada tebang pilih.

“Kami anggota dewan tidak takut dengan siapapun jika ada pembesar-pembesar atau pejabat siapapun dibalik pengurusan IMB, dan ini tidak saja berlaku dengan Eka tapi berlaku kepada siapapun yang merasa terpanggil untuk membesarkan deli serdang,” tegas Nusantara.

pihak instansi terkait Dinas Penanaman Modal dan Perizinan menjabarkan prosedur yang ada untuk mendapatkan IMB, bahkan pihak ATR/BPN menunjukkan Matrik lahan perkebunan yang Masih HGU dan Eks HGU

Sementraa dalam RDP tersebut data pihak ATR/ BPN Deli Serdang dan pihak PTPN II sepertinya tidak singkron sehingga pihak Komisi C melalui Ucok Purba meminta Peninjauan Ulang ke Lapangan dan melibatkan Pihak ATR/BPN Kanwil Sumut dan Deli Serdang sehingga bisa dicari solusi permasalahan IMB itu dan akan diagendakan pada, Senin (23/3/2020) mendatang.

Usai RDP tersebut Eka berharap ada solusi yang diberikan anggota Dewa untuk pengurusan IMB bangunan Ruko yang sedang dia bangun dengan SPS/atau SPP yang dia miliki dari pihak PTPN II.”Intinya kmai pihak pengembang punya niat untuk pengurusan IMB.(R-02)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *