Satreskrim Polresta Deliserdang Ciduk Tersangka Judi Togel

By Administrator Mar 12, 2020

Deliserdang,Sinarsergai.com – Satreskrim Polresta Deliserdang kembali ciduk tersangka juru tulis (jurtul) Togel (toto gelap) tepatnya di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka ditangkap berinisial AA (70) warga Dusun Pasar Besar Desa Karanganyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang,  Rabu  (11/03/2020) sekira pukul 15.45 Wib. Penangkapan yang dilakukan Tim Tekab Satreskrim Polresta Deliserdang bermula dari informasi masyarakat bahwasanya ada seorang laki – laki lagi melaksanakan kegiatan merekap  judi Togel desa tersebut.

Menindaklanjuti info tersebut tim turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 217.000, 1 unit handphone merk Mito warna hitam berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis , 1 buah kertas karbon dan selebaran kertas yang masing – masing berisikan tebakan angka Togel.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *