Atas mendapatkan laporan tersebut pelapor dan saksi kembali keluar bengkel untuk mengejar para pelaku yang sebelumnya menempel ban sepeda motor para pelaku, namun para pelaku tidak berada di tempat. Sehingga saksi di sarankan untuk membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan,”kata Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Menurut pengakuan korban wilayah Pasar Bengkel sangat sering kejadian kasus pencurian. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelapor team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan dengan bantuan informasi dari sekitar lokasi kejadian dan alhasil empat pelaku berhasil ditangkap dari tempat pelaku terpisah,”ucap Kapolres Sergai.
Sehingga para pelaku dan barang
bukti sudah diamankan Ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut. Dan para tersangka di kenaka pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4e dari KUHPidana,”tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang(SB/01).