Bahkan dirinya mengakui, setelah kifli tertangkap dia merasa takut dan melarikan diri ke Martebing ke rumah wawaknya.
“Saya takut setelah kifli tertangkap saya melarikan diri kerumah wawak di Desa Martebing, saya cukup menyesal melibatkan diri dalam peredaran narkoba,”ucap Amat saat di introgasi kepada Petugas.
Bahkan kalau untuk makan saya sebenarnya tidak kurang karena dirumah saya buka bengkel sepeda motor, tetapi karena saya juga pemakai sabu sehingga saya mau disuruh mengantarkan sabu kepada Kifli dan saya mendapat upah sabu untuk saya pakai,”kilah pelaku Amat.
” Atas perbuatannya, tersangka Amat dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegas Kapolres Sergai AKBP Robin(SB/01)