AW alias Asrul juga mengaku jika
uang sebesar Rp10.000 merupakan upah dari mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggan. Bahkan dirinya mengaku sudah 2 kali menjadi kurir narkotika jenis sabu dari pelaku RS alias R dengan upah uang dan paketan sabu untuk digunakan pelaku. “ujarnya.
Selanjutnya, team bergerak cepat menuju kediaman tersangka RS alias R untuk melakukan penangkapan, namun tersangka tiidak berada ditempat dan sudah melarikan diri.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, Tersangka dikenakan pasal 112 (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang(SB/01)