Blog

Kasus Sabu, Pengedar IRT Tetap Pede Dan Bergaya Didepan Kamera Miski Hukuman 20 Tahun Penjara

×

Kasus Sabu, Pengedar IRT Tetap Pede Dan Bergaya Didepan Kamera Miski Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka IRT Lindawati Simbiring alias Linda saat menunjukan barang bukti terlihat Pede dan bergaya di hadapan kamera, Minggu(12/4).

Perbaungan, Sinarsergai.com- Miskipun ancaman hukuman 20 tahun penjara membuat Ibu Rumah Tangga (IRT) ini tidak merasa takut atas perbuatanya yang dialaminya setelah ditangkap Pihak Kepolisian dalam kasus narkoba.

Anehnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu Dikantor Polisi, janda dua anak tersebut terlihat tetap pede dan malah bergaya seperti artis Bollywood di hadapan kamera.

Kejadian ini terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Dimana Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil meringkus terduga sebagai pengedar sabu.

Pelaku IRT tersebut diketahui
bernama Lindawati Simbiring alias Linda (44) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Ditangkap dikediaman pada hari Sabtu (11/4/2020) pukul 23:50WIB.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil berhasil diamankan 1 buah dompet warna biru yang berisikan 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga sabu dengan berat bruto .0, 52 gram, 1lembar plastik klip transparan besar kosong, 1lembar plastik klip transparan sedang kosong, 16 lembar plastik klip transparan kecil kosong yang ditemukan dalam kantong milik tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum saat dikonfirmasi membenarkan, Minggu (12/4/2020), penangkapan tersangka menindak lanjuti laporam masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya team bergerak cepat
untuk melakukan penyelidikan di seputaran Tempat kejadian perkara dan melakukan under cover buy. Ternyata pelaku dapat di kelabui dan berhasil ditangkap.

“Tersangka Lindawati Simbiring alias
Linda ditangkap saat berada di rumah, saat dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti didalam saku celana tersangka yang berisikan narkotika jenis sabu sebberat bruto 0, 52 gram,”kata Kapolres AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi terhadap tersangka,
dirinya mengaku Memperoleh sabu
dari seorang bandar yang bernama YI
warga Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. Dimana tersangka Membeli sabu dari YI sudah dua kali seminggu dengan harga Rp400.000,-rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *