Blog

Kasus Sabu, Pengedar IRT Tetap Pede Dan Bergaya Didepan Kamera Miski Hukuman 20 Tahun Penjara

×

Kasus Sabu, Pengedar IRT Tetap Pede Dan Bergaya Didepan Kamera Miski Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka IRT Lindawati Simbiring alias Linda saat menunjukan barang bukti terlihat Pede dan bergaya di hadapan kamera, Minggu(12/4).

“Janda dua tersebut juga mengaku jika
dirinya menjadi pengedar sabu sudah berjalan 3 minggu dan sudah mendapat keuntungan Rp600.000,-rupiah.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *