Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang yang bernama SO warga Kotapari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai dengan cara sistem kerja yaitu sabu laku terjual baru dibayar kepada SO dengan harga Rp400.000 karena sudah kenal dengan SO hampir 2 tahun”ujarnya
Selanjutnya,team menuju kediaman tersangka SO, namun setiba dilokasi tersangka SO sudah tidak berada di rumah dan melarikan diri sebelum petugas datang, atas perbuatanya tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(SB/01)